• Untuk menurunkan AKI dari 228 per 100.000 KH
(2007) menjadi 102 per 100.000 KH (2015) diperlukan
upaya terobosan
• Masih banyak ibu hamil belum memiliki jaminan
pembiayaan persalinan. Hal ini menyebabkan banyak
persalinan ditolong oleh tenaga non kesehatan dan
dilakukan tidak di fasilitas kesehatan
• Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap
persalinan yang sehat, Pemerintah memberikan
kemudahan pembiayaan melalui JAMINAN
PERSALINAN
Definisi
Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan
pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan
kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan
nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan
dan pelayanan bayi baru lahir
Tujuan
UMUM
Menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh
dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB
KHUSUS
1. Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan,
pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas oleh tenaga
kesehatan.
2. Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh
tenaga kesehatan.
3. Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4. Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil,
bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien,
efektif, transparan, dan akuntabel.
Sasaran
1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan)
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Manfaat Jampersal (1)
A. Bagi Masyarakat
1. Biaya pelayanan dijamin Pemerintah
2. Ibu hamil akan mendapatkan pelayanan antenatal 4 kali
sesuai standar oleh tenaga kesehatan
3. Ibu bersalin akan mendapat pelayanan pertolongan
persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
4. Ibu nifas akan mendapat pelayanan nifas 3 kali sesuai
standar oleh tenaga kesehatan, termasuk pelayanan bayi
baru lahir dan KB pasca persalinan
5. Ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir yang
mempunyai masalah kesehatan akan ditangani oleh
tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang lebih mampu
(Puskesmas, Puskesmas mampu PONED, RS)
Manfaat Jampersal (2)
B. Bagi Tenaga Kesehatan
1. Mendukung program Pemerintah dalam rangka
menurunkan AKI, AKB, dan meningkatkan cakupan KB
2. Adanya kepastian akan menerima jasa pelayanan medis
sesuai ketentuan yang berlaku
3. Peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan
jumlah klien yang ditangani
4. Adanya kepastian mekanisme rujukan sehingga kasus
dapat ditangani dan dirujuk lebih dini
5. Peluang bagi bidan di desa untuk meningkatkan kemitraan
dengan dukun beranak
Manfaat Jampersal (3)
C. Bagi Dinas Kesehatan
1. Melaksanakan program Pemerintah dalam rangka
meningkatkan cakupan, menurunkan AKI dan AKB
2. Peluang untuk meningkatkan kemitraan dengan fasilitas
kesehatan swasta
3. Peluang untuk memperkuat sistem pencatatan dan
pelaporan program KIA dan KB
4. Peluang untuk memperbaiki sistem rujukan
kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal
Kebijakan Operasional Jampersal (1)
1. Pengelolaan Jaminan Persalinan dilakukan pada setiap
jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota)
menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas
2. Kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan
kepesertaan dari Jamkesmas, yang terintegrasi dan dikelola
mengikuti tata kelola dan manajemen Jamkesmas
3. Peserta Program Jaminan Persalinan adalah seluruh
sasaran yang belum memiliki jaminan untuk pelayanan
persalinan
4. Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan
di seluruh jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan
tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola
Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota
5. Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada
standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
6. Pembayaran atas pelayanan jaminan persalinan dilakukan
dengan cara klaim oleh fasilitas kesehatan. Untuk persalinan
tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah
(Puskesmas dan jaringannya) dan fasilitas kesehatan swasta
Kebijakan Operasional Jampersal (2)
yang bekerja sama dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
7. Pada daerah lintas batas, fasilitas kesehatan yang melayani
ibu hamil/persalinan dari luar wilayahnya, tetap melakukan
klaim kepada Tim Pengelola/Dinas Kesehatan setempat dan
bukan pada daerah asal ibu hamil tersebut
8. Fasilitas kesehatan seperti Bidan Praktik, Klinik Bersalin,
Dokter praktik yang berkeinginan ikut serta dalam program
ini melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tim
Pengelola setempat, dimana yang bersangkutan dikeluarkan
izin praktiknya.
9. Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan
Kebijakan Operasional Jampersal (3)
prinsip portabilitas, dengan demikian Jaminan Persalinan
tidak mengenal batas wilayah.
10. Pelayanan Jaminan Persalinan diberikan secara terstruktur
berjenjang berdasarkan sistem rujukan
11. Tim Pengelola Pusat dapat melakukan realokasi dana antar
kabupaten/kota, disesuaikan dengan penyerapan dan
kebutuhan daerah serta disesuaikan dengan ketersediaan
dana yang ada secara nasional.
Ruang Lingkup Pelayanan Jampersal (1)
1. Pelayanan tingkat pertama
– Diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang
– Diberikan di Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED serta
jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas
kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS)
– Jenis pelayanan:
» Pemeriksaan kehamilan 4 kali
» Persalinan normal
» Pelayanan nifas normal 3 kali, termasuk KB pasca persalinan
» Pelayanan bayi baru lahir normal
Tambahan untuk Puskesmas mampu PONED:
» Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
» Pelayanan pasca keguguran
» Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
» Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
» Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
Ruang Lingkup Pelayanan Jampersal (2)
2. Pelayanan tingkat lanjutan
– Diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik
– Dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau
RS swasta yang memiliki PKS
– Pelayanan diberikan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi
kedaruratan
– Jenis pelayanan meliputi:
» Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
» Penanganan rujukan pasca keguguran
» Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
» Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
» Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
» Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi
komprehensif
» Pelayanan KB pasca persalinan
Ketentuan Pendanaan (1)
• Dana Jampersal di pelayanan dasar disalurkan ke
kabupaten/kota, terintegrasi dengan dana Jamkesmas
di pelayanan kesehatan dasar. Sedangkan dana
Jampersal di pelayanan lanjutan dikirimkan langsung ke
RS menjadi satu kesatuan dengan dana Jamkesmas
yang disalurkan ke RS.
• Pendanaan Jamkesmas di pelayanan dasar dan
Jaminan Persalinan merupakan belanja bantuan sosial
bersumber dari dana APBN, sehingga pengaturannya
tidak melalui mekanisme APBD, dengan demikian tidak
langsung menjadi pendapatan daerah.
Pendanaan (2)
• Setelah dana Jampersal disalurkan ke rekening Dinas
Kesehatan, maka status dana tersebut berubah menjadi
dana masyarakat (sasaran)
• Setelah dana Jampersal digunakan oleh Puskesmas dan
jaringannya serta fasilitas kesehatan lainnya (yang
bekerjasama), maka status dana tersebut berubah
menjadi pendapatan fasilitas kesehatan
Besaran Tarif Pelayanan
No Jenis Pelayanan Frek Tarif (Rp) Jml (Rp)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
1. Pemeriksaan kehamilan 4 kali 10.000 40.000
2. Persalinan normal 1 kali 350.000 350.000
3. Pelayanan nifas termasuk 3 kali 10.000 30.000
pelayanan bayi baru lahir dan KB
pasca persalinan
4. Pelayanan persalinan tak maju
dan atau pelayanan pra rujukan
bayi baru lahir dengan komplikasi
1 kali 100.000 100.000
5. Pelayanan pasca keguguran,
persalinan per vaginam dengan
tindakan emergensi dasar
1 kali 500.000 500.000
Besaran Tarif Pelayanan
No Jenis Pelayanan Frek Tarif
(Rp)
Jml (Rp)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
1 Tindakan emergensi
komprehensif pada kehamilan,
Sesuai tarif INA-CBGs
persalinan, nifas, dan BBL
Ket:
• INA-CBGs: Indonesia Case Base Groups
• Klaim tidak harus dalam paket (menyeluruh), tetapi dapat dilakukan klaim
terpisah, misalnya ANC saja, persalinan saja, atau PNC saja
Dokumen Untuk Pengajuan Klaim
No Jenis Pelayanan
Bukti Penunjang
Kartu
Identitas
Buku KIA Partograf
Surat
Rujukan
1.
Pemeriksaan
Kehamilan
Pertolongan
2.
Persalinan
Normal
3.
Pertolongan
Persalinan Risiko
Tinggi
(kecuali
emergensi)
4.
Pemeriksaan
Nifas (Pasca
Persalinan)
Indikator Keberhasilan
1. Cakupan K1
2. Cakupan K4
3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan
4. Cakupan penanganan komplikasi kebidanan
5. Cakupan pelayanan nifas
6. Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan
7. Cakupan peserta KB pasca persalinan
8. Cakupan kunjungan neonatal pertama (KN1)
9. Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KN Lengkap)
10. Cakupan penanganan komplikasi neonatal
Pemantauan dan Evaluasi
• Ruang lingkup
– Data peserta, pencatatan, dan penanganan keluhan
– Pelaksanaan pelayanan ibu hamil yang meliputi jumlah
kunjungan ke fasilitas kesehatan pertama maupun rujukan
– Kualitas pelaksanaan pelayanan kepada ibu hamil
– Pelaksanaan penyaluran dana dan verifikasi pertanggung
jawaban dana
– Pelaksanaan verifikasi penggunaan dana program
– Pengelolaan program di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
• Mekanisme
– Pertemuan koordinasi (tingkat Pusat; Provinsi dan Kab/Kota)
– Pengolahan dan analisis data
– Supervisi
SEKRETARIAT TIM PENGELOLA PUSAT
PUSAT PEMBIAYAAN
DAN JAMINAN KESEHATAN
Selaku Tim Pengelola Jamkesmas Pusat
Kementerian Kesehatan
Gedung Prof. Sujudi Lantai 14
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9
Jakarta Selatan 12950
Telp. 021-5221229, Fax. 021-292020
atau melalui
PO BOX JAMKESMAS 7755 JKTM 12700
Sumber: http://kesehatanibu.depkes.go.id/unduh/buku/Buku%20Saku%20Jampersal.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar